Untuk Tahun ini Pemerintah meniadakan SPT Tahunan untuk PPh 21 sesuai PER - 32 PJ th 2009 tg Bentuk Formulir SPT Masa PPh 21 DanAtau Pasal 26 :
~ Mulai Bulan Juli Formulir penyampaian SPM PPh 21 menggunakan Formulir baru yang terdiri dari 1721,1721-T,1721-I,1721-II,1721-A1,1721-A2,Bukti Potong PPh 21 (FINAL) dan Bukti Potong PPh 21^26 (Tidak FINAL),daftar bukti pemotogan FINAL dan tidak FINAL.
~ Untuk awal penyampaian SPM dengan Form baru ini yaitu Masa JULI 2009 Wajib Pajak menyampaikan form 1721 dan 1721-T,Bukti Potong PPh 21 (FINAL) dan Bukti Potong PPh 21^26 (Tidak FINAL),daftar bukti pemotogan FINAL dan tidak FINAL.
~ Untuk masa selanjutnya Agustus s/d November Wajib Pajak menyampaikan 1721,1721-II (Disampaikan hanya pada Masa Pajak terjadi perubahan Pegawai Tetap),Bukti Potong PPh 21 (FINAL) dan Bukti Potong PPh 21^26 (Tidak FINAL),daftar bukti pemotogan FINAL dan tidak FINAL.
~ Untuk Masa Desember Wajib Pajak wajib menyampaikan semua Formulir kecuali 1721-A1 dan 1721-A2 yang mesti di sampaiakan ke karyawan masing-masing guna penyampaian SPT-OP.
July 10, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



No comments:
Post a Comment