Tarif PPh Badan - Berlaku 1 January 2009
~ Tarif Pajak single rate yaitu 28% untuk Tahun 2009
~ Untuk Tahun 2010 dan selanjutnya 25%
~ Untuk PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek mendapatkan fasilitas 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
~ Untuk peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 mendapat fasilitan pengurangan 50% dari yang seharusnya.
PENJELASAN :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
CONTOH PERHITUNGAN :
Contoh 1
Peredaran bruto PT AKU dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku
karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
‐ 50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
‐ 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



No comments:
Post a Comment